Wajib bagi para wanita untuk mempelajari perkara- perkara yang berkaitan dengan haid, nifas dan istihadoh. Bagi yang telah bersuami yang mengerti hal-hal tersebut, maka wajib bagi suaminya untuk mengajarinya. Jika suami juga tidak mengerti, maka wajib baginya belajar kepada orang lain dan suaminya harom mencegahnya, kecuali jika suaminya belajar kemudian diajarkan pada istrinya.
Perhatian, hal ini harus benar- benar diperhatikan, sbab banyak sekali wanita yang sudah haid, nifas dan istihadhoh tetapi belum mengerti tentang hokum yang berkenaan dengan haid, nifas dan istihadhoh bahkan banyak yang sudah berumah tangga, baik laki-laki maupun perempuan sama sekali tidak mengerti hal ini. Padahal bab ini kuat sekali hubungannya dengan sholat, puasa, mandi jinabat, hubungan suami istri dan lain-lain.
25 January 2010
Hukum Mempelajari Hukum-Hukumnya Haid
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment