Seumpama pakaian kita terkena najis kemudian kita hilangkan najisnya akan tetapi rasa najisnya sulit untuk dihilangkan maka najis tersebut tidak dima'fu terkecuali hilangnya najis tersebut dengan cara menggunting pakaian tersebut maka najis tersebut dima'fu, walaupun begitu nantinya kita harus menghilangkan najis tersebut jika dikira-kirakan masih bisa untuk dihilangkan.
(QUTUL HABIB AL-GHORIB, hal: 39)
26 January 2010
Rasa Najis yang Sulit Untuk Dihilangkan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
wes eroh najis kok didilat ora enak ndos!#TELEK.COM#
ReplyDelete