Ihkwani, saya mempunyai pikiran untuk menerangkan ini ketika pulang dari sekolah dan membaca koran jawa pos yang isinya tentang patung ekspresi manusia yang dipamerkan di National Galerry of Vitoria (NGV) Melbourne, Australia karya Ron Mueck, patung tersebut terbuat dari silikon dan fibreglass, pameran ini berakhir pada tanggal 18 Aprli 2010 dan ketika melihat adanya berita ditv tentang seniman Magelang yang membuat patung Gusdur.
Menurut Syari'at Islam Patung /Gambar Manusia dan Hewan itu harom karena menyerupai makhluk Alloh dan ditakutkan patung tersebut nantinya disembah sepertihalnya umat-umat terdahulu, memang sih awalnya berniat untuk mengenang jasa orang tersebut (patung orang tadi) tapi ujung-ujungnya disembah padahal Syirik kan dosa yang paling besar dari sinilah diharomkannya membuat patung dan gambar manusia/hewan, Nabi Muhammad S.A.W bersabda:
أشد الناس عذابايوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله
Arti :Manusia yang sangat disiksa pada hari kiamat yaitu orang-orang yang membuat kserupaa dengan makhluk Alloh.
-Bagaimanakah hukumnya gambar fotografi?
menurut ulama' Fuqoha' muta'akhirin fotografi tidak harom tetapi menurut Assyaikh Almukarom Muhammad Ali Asshobuni fotografi tetap harom terkecuali dalam keadaan dhorurot dan jelasnya maslahah.
-Patung/Gambar yang diperbolehkan
1. Patung/gambar sesuatu yang tidak punya ruh contoh : benda mati, sungai dan pohon
2. Patung/gambar yang tidak sempurna (tidak dimungkinkan untuk bisa hidup) contoh hanya tangan saja
3. Boneka yang dibuat mainan anak perempuan
-Terus bagaimana jika ada ornag non Islam membuat patung/gambar manusia dan hewan seperti yang dilakukan oleh Ron Mueck? ya kita biarkan saja, kita tidak usah melarangnya seperti halnya jika mereka tidak mengerjakan sholat kita tidak usah memerintahkanya untuk sholat karena segalah ibadah Syar'i itu tidak sah terkecuali bagi orang Islam.
Home /
hukum fotografi /
hukum gambar /
hukum patung /
karya Ron Mueck /
menyerupai makhluk Alloh /
patung Gusdur /
patung yang diperbolehkan /
syirik /
Hukum Patung dan Gambar Manusia/ Hewan
06 February 2010
Hukum Patung dan Gambar Manusia/ Hewan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment