Seorang yang ragu akan suci atau hadats kemudian berwudhu', ternyata setelah wudhu' dia ingat bahwa dia hadats maka wudhu'nya tidak sah begitu juga sholatnya jika dia telah sholat, tapi jika dia tidak ingat akan hadatsnya maka wudhu'nya tetap sah, dengan demikian disunahkan bagi orang yang ragu untuk meyakinkan bahwa dia hadats dengan cara kentut/kencing/memegang farji dan lain-lain.
(QUTUL HABIB AL-GHORIB, hal: 16)
02 February 2010
Wudhu'nya Orang Ragu akan Hadats atau Suci
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment