Melihat gambar hewan yang bisa hidup adalah haram hukumnya. Tetapi bila hewan yang digambar tersebut tidak bisa hidup seperti gambar kepala kucing, kaki anjing dll, maka diperbolehkan. Ini semua jika gambarnya berupa lukisan, bila hasil dari fotografi, printer dll, terjadi perbedaan pendapat, menurut ulama' mutaakhirin boleh.
{Tanwirul Qulub, hal: 100}
{Tanwirul Qulub, hal: 100}
din kok gambare mirin karo kon
ReplyDelete