Di Indonesia muslimat yang memakai cadar sedikit sekali, kebanyakan muslimat di Indonesia tidak memakai cadar, terus apasih sebenarnya hukum aslinya memakai cadar?
Sebenarnya aurat wanita dihadapan selain muhrim itu seluruh badan tidak mengecualikan wajah dan kedua telapak tangan sehingga wajah juga harus ditutup dengan cadar dan haram jika tidak ditutup. Tapi ada pendapat para ulama bahwasanya memperlihatkan wajah wanita diahadapan selain muhrim itu tidak haram, jadi jika memakai pendapat ini memakai cadar tidaklah wajib ini sependapat dengan Imam Malik dan Imam Abu Hanifah akan tetapi pendapat yang mu'tamad adalah pendapat pertama (wajib memakai cadar), tetapi diperbolehkan mengikuti pendapat yang kedua apalagi zaman sekarang ini banyak wanita yang keluar rumah, berada di jalan-jalan, dan di pasar-pasar.
{Al Bajury. Surabaya: Al Haromain. juz: 1. hal: 97}
26 March 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment