Menjawab adzan ketika shalat hukumnya makruh dan tidak membatalkan shalat akan tetapi jika azdan yang dijawab itu berupa kalam manusia maka membatalkan salat seperti pada lafazd "hayya alas sholah", seperti halnya yang dikatakan Ibnu Ilan.
{Al-Azdkar, hal: 50}
{Al-Azdkar, hal: 50}
0 komentar:
Post a Comment