10 April 2010

Tidur Membatalkan Wudhu'

 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ  قَالَ: { كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اَللَّهِ عَلَى عَهْدِهِ يَنْتَظِرُونَ اَلْعِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوسُهُمْ, ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ }  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ  وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِم
Hadits tersebut mengandung hukum fiqih mengenai tidur yang membatalkan wudhu', mengenai masalah ini terdapat perbedaan dari beberapa madzhab:

  1. Imam Malik: jika tidur yang berat (orang yang tidur tidak merasakan apa yang dikerjakan) maka batal wudhu'nya, tetapi bila tidur ringan (kebalikan dari tidur berat) maka tidak membatalkan wudhu'.
  2. Imam Syafi'i: tidur yang membatalkan wudhu' adalah tidur yang pantatnya tidak menetap pada bumi, jika menetap pada bumi maka tidak membatalkan wudhu'.
  3. Imam Abu Hanifah: jika tidur ketika sholat maka tidak membatalkan wudhu' seperti tidur dengan berdiri, duduk dan sujud ketika sholat, bila tidur diluar sholat bisa membatalkan wudhu'.
  4. Imam Ahmad: jika tidur dengan cara berdiri dan duduk maka tidak membatalkan wudhu', bila selain dua tadi bisa membatalkan wudhu'.
{Ibanah Al Ahkam. Beirut: Darul Fikr. Juz: I. Hal: }


Tidur Membatalkan Wudhu' Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Gubuk Lentera

0 komentar:

Post a Comment