عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: { كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اَللَّهِ عَلَى عَهْدِهِ يَنْتَظِرُونَ اَلْعِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوسُهُمْ, ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِم
Hadits tersebut mengandung hukum fiqih mengenai tidur yang membatalkan wudhu', mengenai masalah ini terdapat perbedaan dari beberapa madzhab:
- Imam Malik: jika tidur yang berat (orang yang tidur tidak merasakan apa yang dikerjakan) maka batal wudhu'nya, tetapi bila tidur ringan (kebalikan dari tidur berat) maka tidak membatalkan wudhu'.
- Imam Syafi'i: tidur yang membatalkan wudhu' adalah tidur yang pantatnya tidak menetap pada bumi, jika menetap pada bumi maka tidak membatalkan wudhu'.
- Imam Abu Hanifah: jika tidur ketika sholat maka tidak membatalkan wudhu' seperti tidur dengan berdiri, duduk dan sujud ketika sholat, bila tidur diluar sholat bisa membatalkan wudhu'.
- Imam Ahmad: jika tidur dengan cara berdiri dan duduk maka tidak membatalkan wudhu', bila selain dua tadi bisa membatalkan wudhu'.
0 komentar:
Post a Comment