Tepat tanggal 1 Januari, dibelahan dunia pasti menyelenggarakan yang namanya tahun baru, tidak terkecuali di negara kita ini. Dalam Islam, istilah demikian juga dikenal sebagaimana biasa dirayakan pada tanggal satu Muharram. Secara esensial, tahun baru Islam dengan tahun baru yang lain tidak jauh berbeda, yakni: moment yang begitu berharga bagi setiap orang untuk intropeksi diri, sejauh mana nilai positif dan negatifnya perbuatan yang selama ini dilakukan. Namun perbedaan itu justru muncul mengekspresikan moment tersebut. Dalam Islam, tahun baru dirayakan dengan perbuatan yang terdapat nilai-nilai ibadahnya. Akan tetapi tahun baru diluar Islam identik dengan hura-hura, ugal-ugalan dan sejenisnya. Kendati demikian, tak sedikit orang-orang Muslim yang ikut merayakan hal itu. Bagaimana hukum orang Islam ikut merayakan tahun baru selain Islam?
Jawab: HARAM, karena tasyabbuh (menyerupai) dengan orang kafir atau orang fasiq.
Referensi:
Al Mi'yar Al Ma'riby, Juz: 11, Hal: 150-152
Faydhul Qodir, Juz: 06, Hal: 104
Kang Santri, Buku Dua
Home /
Bahtsul Masail /
perayaan tahun non Islam /
tahun baru /
Hukum Merayakan Tahun Baru Non Muslim
29 December 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment