03 February 2011

Hukum Merayakan Valentine

http://asmaracinta.com/
Tanggal 14 Februari merupakan hari dimana valentine dirayakan oleh kaum Kristiani, dihari itu kebanyakan para remaja mengirim bunga kepada kekasihnya sebagai simbol kesayangan. Tapi, yang sangat aneh, kaum Muslimin khusunya para remaja ikut merayakan valentine juga, padahal merayakan valentine bisa menyebabkan Kufur dengan pertimbangan
apabila ada tujuan menyerupai orang kafir dan sampai kagum pada agama Mereka dan Haram, apabila hanya bertujuan menyerupai orang non Islam tanpa disertai kecondongan kepada agama Mereka.

Refrensi:
Al Fatawy Al Fiqhiyah Al Kubro, juz: 4, hal: 229
Bughyatul Mustarsyidin, hal: 407
Is'adur Rofiq, juz: 2, hal: 127
Kang Santri, Buku Dua, hal: 349-350

Hukum Merayakan Valentine Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Gubuk Lentera

0 komentar:

Post a Comment