Tanggal 14 Februari merupakan hari dimana valentine dirayakan oleh kaum Kristiani, dihari itu kebanyakan para remaja mengirim bunga kepada kekasihnya sebagai simbol kesayangan. Tapi, yang sangat aneh, kaum Muslimin khusunya para remaja ikut merayakan valentine juga, padahal merayakan valentine bisa menyebabkan Kufur dengan pertimbangan apabila ada tujuan menyerupai orang kafir dan sampai kagum pada agama Mereka dan Haram, apabila hanya bertujuan menyerupai orang non Islam tanpa disertai kecondongan kepada agama Mereka.
Refrensi: Al Fatawy Al Fiqhiyah Al Kubro, juz: 4, hal: 229 Bughyatul Mustarsyidin, hal: 407 Is'adur Rofiq, juz: 2, hal: 127 Kang Santri, Buku Dua, hal: 349-350
Hukum Merayakan Valentine
Rating: 4.5
Diposkan Oleh: Gubuk Lentera
0 komentar:
Post a Comment