Deskripsi Masalah
Termasuk adat yang mengakar bertahun-tahun di sebagian masyarakat adalah kebisaaan melempar dan memperebutkan uang receh dalam acara maulid, terutama pada saat mahallul qiyam. Begitu juga kebiasan menggantungkan uang kertas dan balon yang juga akan diperebutkan. Kalau mereka ditanya mengenai kebisaan ini, mereka akan menjawab, "Semua ini kami lakukan untuk menghormati Nabi Muhammad SAW."
î (PP. Roudlotul Ulum Besuk Pasuruan)
Pertanyaan:
a) Bagaimana sebetulnya kejelasan hukum mengenai kebisaaan di atas?
Jawaban:
Boleh
REFERENSI | |
|
|
b) Apakah yang mereka lakukan ini dapat dikatakan shodaqoh?
Jawaban:
Bisa dikatakan shodaqoh dalam arti sama-sama mendapatkan pahala.
REFERENSI | |
|
|
0 komentar:
Post a Comment