http://surabaya-metropolis.com |
Deskripsi Masalah
Untuk menjaga penampilan dan kesehatan, wanita modern saat ini rajin pergi ke salon. Salon merupakan usaha jasa yang bergerak di bidang perawatan tubuh, kecantikan, dan model rambut. Jasa salon pada biasanya tidak hanya punya karyawan perempuan, tapi juga punya karyawan laki-laki yang berlagak mirip cewek (waria). Waria tersebut tidak canggung memberi pelayanan prima kepada klien wanita dengan memegang rambut dan kulitnya sebagai bentuk profesionalitas. Hal ini mudah kita jumpai di kota-kota besar dan mulai merambah ke kecamatan-kecamatan yang telah maju.
Pertanyaan:
î (Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyyah Situbondo)
Jawaban :
Hukumnya tidak diperbolehkan. Sebab pelayanan yang di berikan tidak akan terlepas dari praktek-praktek yang di larang syara', seperti melihat atau memegang anggota tubuh lawan jenis.
REFERENSI | |
1. Tuhfatul Mukhtaj Fi Syarhil Manhaj Juz 29 Hal 209 2. Ianah At Tholibin juz 3 Hal 261 3. Hasyiyah Jamal Alal Manhaj Juz 8 Hal. 73 4. Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah juz 29 Hal 296 5. Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah Juz 11 Hal 64 | 6. Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah Juz 11 Hal 63 7. Al Tamhit Lima Fil Muwato' Minal Ma'ani Wal Asanid Juz 22 Hal 27 8. Torhut Tsasrib Juz 7 Hal 44-45 9. Al Fatawi Al fiqhiyyah Al Kubro Juz 1 Hal 52 |
b) Bolehkah pemilik salon mengangkat karyawan orang-orang waria?
Jawaban :
Tidak Boleh
| |||||
0 komentar:
Post a Comment