Deskripsi Masalah:
Seringkali terjadi tuntutan masyarakat / karyawan pabrik tentang
hak hak mereka dengan berbagai cara. Termasuk mengadakan unjuk rasa /
demonstrasi dengan mogok makan. Dan mereka yakin bahwa unjuk rasa adalah satu
satunya jalan untuk bisa terpenuhinya tuntutan mereka.
Pertanyaan :
a.
Bagaimana hukum unjuk rasa
/ demonstrasi dengan cara tersebut di atas
b.
Bagaimana sikap pihak yang
dituntut apabila mengetahui bahwa si pengunjuk rasa tidak akan berhenti mogok
makan bila tuntutannya tidak terpenuhi ?
Pon.
Pes. Langitan
Langitan Widang Tuban
Jawaban :
a.
Unjuk rasa ( upaya
melahirkan rasa kekecewaan serta tuntutan hak ) apabila hak tersebut dibenarkan
syara’,dan dengan cara yang juga dibenarkan syara’, hukumnya boleh dan bahkan
bisa wajib. Adapun unjuk rasa dengan cara mogok makan itu diperbolehkan selama
tidak sampai pada batas dloror(dampak
negatif). Baik yang muhaqqoq(pasti
terjadi) atau yang madznun (belum
tentu ada).
b.
Bagi pihak yang dituntut
wajib memenuhi tuntutan tersebut apabila yang dituntut dibenarkan oleh syara’.
Misal hasil kesepakatan antara manager dan karyawan Rp. 10.000,- dan dibayar
kontan. Sedangkan pelaksanaannya tidak sesuai perjanjian.
Referensi :
1. Is’adurrofiq juz 2 hal. 139
2. Al Ihya’ Ulumuddin juz 2 hal. 347 – 348
3. Tafsir Al Qur’anil ‘Adzim juz 1 hal. 229
4. Al Majalisus Saniyah hal. 99
5. Tafsir Ibnu Katsir juz 1 hal. 229
6. Mafrohul Qulubil Mahzun hal. 63
0 komentar:
Post a Comment