25 February 2014

Hukum Unjuk Rasa/Demonstrasi

Deskripsi Masalah:
 Seringkali terjadi tuntutan masyarakat / karyawan pabrik tentang hak hak mereka dengan berbagai cara. Termasuk mengadakan unjuk rasa / demonstrasi dengan mogok makan. Dan mereka yakin bahwa unjuk rasa adalah satu satunya jalan untuk bisa terpenuhinya tuntutan mereka.

Pertanyaan :
a.      Bagaimana hukum unjuk rasa / demonstrasi dengan cara tersebut di atas
b.      Bagaimana sikap pihak yang dituntut apabila mengetahui bahwa si pengunjuk rasa tidak akan berhenti mogok makan bila tuntutannya tidak terpenuhi ?
Pon. Pes. Langitan
Langitan Widang Tuban

Jawaban :
a.         Unjuk rasa ( upaya melahirkan rasa kekecewaan serta tuntutan hak ) apabila hak tersebut dibenarkan syara’,dan dengan cara yang juga dibenarkan syara’, hukumnya boleh dan bahkan bisa wajib. Adapun unjuk rasa dengan cara mogok makan itu diperbolehkan selama tidak sampai pada batas dloror(dampak negatif). Baik yang muhaqqoq(pasti terjadi) atau yang madznun (belum tentu ada).
b.        Bagi pihak yang dituntut wajib memenuhi tuntutan tersebut apabila yang dituntut dibenarkan oleh syara’. Misal hasil kesepakatan antara manager dan karyawan Rp. 10.000,- dan dibayar kontan. Sedangkan pelaksanaannya tidak sesuai perjanjian.
Referensi :
1. Is’adurrofiq juz 2 hal. 139
2. Al Ihya’ Ulumuddin juz 2 hal. 347 – 348
3. Tafsir Al Qur’anil ‘Adzim juz 1 hal. 229
4. Al Majalisus Saniyah hal. 99
5. Tafsir Ibnu Katsir juz 1 hal. 229

6. Mafrohul Qulubil Mahzun hal. 63

Hukum Unjuk Rasa/Demonstrasi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Gubuk Lentera

0 komentar:

Post a Comment