Wanita pasti selalu memperhatikan kebersihan dan kecantikan, karena memang itu senjatanya untuk memikat pria. Dari minyak wangi, bedak hingga ke salon mereka lakukan. Tapi perlu diingat ketika wanita ini haid, jangan sampai menerjang batasan syari'at, seperti memotong kuku atau rambut. Walaupun menghilangkan dua barang tadi tidak haram, karena hukumnya makruh, tetapi manusia itu disuruh untuk mengumpulkan pahala sebanyak-banyaknya, karena bila tidak dihilangkan mereka akan mendapatkan pahala (sunah,red). Kenapa demikian? karena nanti diakhirat barang yang dihilngkan ketika haid, belum dimandikan, mereka akan kembali pada pemiliknya dalam keadaan hadats besar. Dan sebenarnya hukum ini juga berlaku untuk laki-laki yang junub. Begitulah keterangan yang ada dalam kitab Nihayatuzzain, karangan ulama' Nusantara, halaman 8. Wallahua'lam
ومن
لزمه غسل يسنّ له ألا يزيل شيئاً من بدنه ولو دماً أو شعراً أو ظفراً حتى يغتسل
لأن كل جزء يعود له في الآخرة فلو أزاله قبل الغسل عاد عليه الحدث الأكبر تبكيتاً
للشخص.
0 komentar:
Post a Comment