26 August 2014

Bijaknya Syariat Dalam Masalah Suap-Menyuap Pada Dunia Pendidikan

palembangnews.com
Setelah balik dari kampung halaman, terdapat catatan yang perlu penulis ulas. Catatan ini hasil rekaman otak penulis dari pembicaraan warga. Mereka memperbincangkan dunia pendidikan, lebih khusus, masalah suap menyuap ketika pendaftaran. Dan ternyata cukup mencengangkan isinya. Dari bangku SMP hingga perkuliahan ternyata pekerjaan yang dianggap negatif ini sudah dipraktekkan oleh sebagian penduduk kampung. Tapi yang perlu penulis tekankan dicatatan ini adalah bukan faktanya berita ini yang dibahas. Tapi bagaimana pandangan Syari'at terhadap pekerjaan ini. Karena ditakutkan akan terjun pada jurang perasangka buruk dan tajassus (mencari kesalahan orang lain) yang, menurut penulis, bisa merenggangkan tali persaudaraan.

"Begitu bijaknya Syari'at ini", kalimat itulah yang terlintas dihati penulis. Karena Syari'at menghukuminya tidak mutlak haram. Tetapi, terkadang suap menyuap itu diperbolehkan. Suap menyuap yang terjadi ketika pendaftaran siswa baru itu diperbolehkan manakala sipendaftar sebenarnya mampu dan layak diterima, akan tetapi dari pihak panita penerimaan siswa baru menolaknya secara zalim (tanpa ada alasan yang jelas). Atau ada alasan, akan tetapi menguntungkan pihak pribadi. Intinya, sipendaftar ditolak secara zalim. Tetapi, walaupun penyuapan ini diperbolehkan, menerima barang suapan tetap diharamkan.

Sedangkan suap yang diharamkan adalah ketika sipendaftar menyuap, padahal sebenarnya dia tidak mampu/tidak layak diterima diinstansi terkait setelah menjalani tes tertulis/lisan atau juga syarat yang lain. Bila penyuapan itu diharamkan maka memberi dan menerimanya juga diharamkan. Walaupun penyuapannya diharamkan, mereka-yang tidak layak-tetap diperbolehkan mencari ilmu ditempat mereka mendaftar. Tentunya bila mereka menaati peraturan yang ada. Baik administrasi atau yang lain. Karena antara suap menyuap dan mencari ilmu berdiri sendiri. Sehingga hukumya pun berbeda.
Untuk sumber catatan ini, penulis mengambil dari kitab al-fawaidul janiyah karya ulama Padang, Syeikh Yasin, halaman 547-548 dan kitab al mawahibus saniyah halaman 547-548 yang dicetak oleh dar al-mahaja, serta hasil analogi penulis terhadap hasil BM NU jatim tahun 2004. Dan tentunya penulis masih terbuka untuk jawaban lain asalkan referensinya lebih jelas dan kuat dari yang ada.

al mawahibus saniyah halaman 547-548:
     واستثن نحو رشوة بتثليث الراء لحاكم لامطلقا كمامر بل اذا كانت تبذل توصلا لحقه أي لإخراجه من ظالم فيجوز البذل ويحرم الأخذ على ما قاله جمع
Saduran:
Sekumpulan ulama' berpendapat, boleh menyuap hakim dan hakim haram menerimanya jika menyuapnya sebagai jalan untuk mendapatkan haknya dari orang zalim.

Bijaknya Syariat Dalam Masalah Suap-Menyuap Pada Dunia Pendidikan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Gubuk Lentera

3 komentar:

  1. Mas, saya penasaran tentang ini. Bisa diberikan arti dari tulisan berbahasa Arab di atas? Itu bagaimana bunyi aslinya?

    Kemudian, zalim atau tidak, itu ukurannya seperti apa? Siapa yang berhak menilai itu? Apakah harus konsultasi ke pihak ketiga, katakanlah itu ulama?

    Terus, apakah praktik suap yang dilakukan oleh anak yang mumpuni (tapi di'zalimi' dengan tidak diterima masuk sekolah) ini memang benar-benar dibolehkan jika pihak sekolah akhirnya luluh dan tidak menerima suap itu.

    Mohon penjelasannya :)

    ReplyDelete
  2. Mas, saya penasaran tentang ini. Bisa diberikan arti dari tulisan berbahasa Arab di atas? Itu bagaimana bunyi aslinya?

    Kemudian, zalim atau tidak, itu ukurannya seperti apa? Siapa yang berhak menilai itu? Apakah harus konsultasi ke pihak ketiga, katakanlah itu ulama?

    Terus, apakah praktik suap yang dilakukan oleh anak yang mumpuni (tapi di'zalimi' dengan tidak diterima masuk sekolah) ini memang benar-benar dibolehkan jika pihak sekolah akhirnya luluh dan tidak menerima suap itu.

    Mohon penjelasannya :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih kak sudah mau singgah di gubuk ku. Teks Arab tersebut sebenarnya adalah pengecualian dari kaidah fikih: وكل ما حرم اخذه حظر # إعطاؤه ايضا كما عنهم شهر ( setiap sesuatu yang haram mengambilnya, haram memberikannya). Mengambil (menerima) suap itu haram, sehingga memberikanya juga haram. Terkecuali suap yang bertujuan untuk mendapatkan haknya, seperti kasus ini.

      Kalau untuk kasus ini, harus ada pihak ketiga, seperti gurunya yang mengetahui kemampuan pendaftar atau pihak lain yang tahu kalau panitia sudah melakukan kecurangan (kezaliman). Karena, kalau tanpa pihak ketiga, dikhawatirkan dirinya akan menganggap layak diterima tanpa melihat kemampuan yang sebenarnya.

      Untuk anak yang mendapatkan ketidakadilan (kezaliman), boleh melakukan praktik suap demi mendapatkan haknya. Tapi, walaupun praktik suap ini dibolehkan, bagi panitia tetap haram menerimanya. Bila kenyataan pihak panitia menerima suap yang diperbolehkan ini, anak ini tadi tetap tidak mendapatkan dosa. Karena yang melakukan pekerjaan haram bukanlah anak ini tadi, melainkan pihak panitia. Jadi, baik panitia menerima suap atau tidak, anak ini tadi boleh melakukan praktik suap.

      Delete