17 September 2014

Solusi Untuk yang Lupa Zakat Fitrah

Kang Najiblah-salah satu teman santri ku-yang membuat diriku terdorong mencoret-coret blogku lagi. Berawal dari kebingungannya tentang orang yang lupa membayar zakat fitrah. Kemudian, melalui FB, dia ungkapkan kebingunganya. Setelah ku baca inboxnya, tak langsung kujawab pertanyaannya. Sebenarnya unek-unek jawaban sudah berputar diotak ku, tapi aku belum berani menuangkannya pada kolom balas. Dikarenakan belum puas bila tidak ada referensinya.

Tak cukup sehari aku bisa menemukan referensinya. Selain sibuk dengan kegiatanku, sifat malas jugalah yang membuat aku tidak langsung menemukan referensinya. Namun setelah beberapa kitab kubolak-balik, akhirnya I'anatut tholibinlah yang membuat diriku lega. Tepat pada juz 2 halaman 197 kubaca keteranganya, yang intinya bila lupa membayar zakat fitrah maka wajib untuk mengqodho'nya (menggantikanya). Hanya saja kalau memang benar-benar lupa, tidak harus menggantikanya langsung. Karena lupa termasuk salah satu udzur (alasan) yang dibenarkan syari'at dan tentunya sipelaku tidak berdosa karena alasan diatas.

(ﻭﻗﻮﻟﻪ: ﻟﻌﺼﻴﺎﻧﻪ) ﺃﻱ ﺑﺘﺄﺧﻴﺮﻫﺎ. ﻗﺎﻝ ﻓﻲ اﻟﺘﺤﻔﺔ: ﻭﻣﻨﻪ ﻳﺆﺧﺬ ﺃﻧﻪ ﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﻌﺺ ﺑﻪ - ﻟﻨﺤﻮ ﻧﺴﻴﺎﻥ - ﻻ ﻳﻠﺰﻣﻪ اﻟﻔﻮﺭ، - ﻭﻫﻮ ﻇﺎﻫﺮ - ﻛﻨﻈﺎﺋﺮﻩ. اﻩ. ﻗﺎﻝ ﺳﻢ: ﻧﻌﻢ، ﺇﻥ اﻧﺤﺼﺮ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻮﻥ ﻭﻃﺎﻟﺒﻮﻩ ﻭﺟﺐ اﻟﻔﻮﺭ. ﻛﻤﺎ ﻟﻮ ﻃﻮﻟﺐ اﻟﻤﻮﺳﺮ ﺑﺎﻟﺪﻳﻦ اﻟﺤﺎﻝ. اﻩ.

Solusi Untuk yang Lupa Zakat Fitrah Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Gubuk Lentera

0 komentar:

Post a Comment