25 March 2015

Air Parit yang Meluap Kejalan, Najiskah....?

banjarmasin.tribunnews.com
Seperti biasanya, dengan diiringi angin malam yang dingin dan dorongan semangat sepeda kayuhnya teman, pemilik blog menjemput panggilan desa ilmu, Paculgowang. Tidak seperti biasanya, untuk bulan musim hujan seperti ini terasa berat untuk mengayuh sepeda bila tanpa tekad yang kuat.

Ketika angin sedang asyik bersiul dan ranting-ranting pohon menari, tiba-tiba pemilik blog mendapatkan sekumpulan orang berkumpul dijalan. Dalam benaknya, "sedang apa mereka?". Ternyata, mereka sibuk membenahi parit yang tidak lancar aliranya yang mengakibatkan meluap kejalan. Ada juga anak kecil yang sedang mencari ikan sambil membawa plastik.



Seperti air pada umumnya, air yang diliwati pemilik blog memuncrat mengenai sarungnya. Dalam benaknya, "air ini najis atau tidak, karena sudah pasti bercampur dengan kotoran hewan?". Setelah waktu belajar habis, dia pulang dan berkeinginan mencari jawaban dari pertanyaan tersebut. Referensi yang dituju adalah kitab i'anatut tholibin. Akhirnya dia menemukan jawabanya pada juz 1 hal 124 dari kitab yang dikarang oleh syeikh ad-Dimyati itu. Bahwa air untuk kasus ini dan sejenisnya, seperti banjir, dihukumi najis cuman dima'fu (dimaafkan). Karena, syariat memberi kelonggaran pada sesuatu yang sulit dihindari. Sehingga, pemilik blogpun tidak perlu mengganti sarung bila ingin melaksanakan shalat.
Inilah teks asli dari kitab tersebut:
قوله: وأفتى شيخنا إلخ) عبارة الفتاوي: سئل عن الشارع الذي لم يكن
فيه طين وفيه سرجين وعذرة الآدميين وزبل الكلاب، هل يعفى - إذا حصل المطر - عما يصيب الثوب والرجل منه ؟ فأجاب بقوله: يعفى عما ذكر في الشارع مما يتعسر الاحتراز عنه لكونه عم جميع الطريق. ولم ينسب صاحبه إلى سقطة ولا إلى كبوة وقلة تحفظ.اه.

Referensi:
ad-Dimyathi. Al-Bakri bin Muhammad Syatha, I'anah at-Tholibin, Beirut: Dar al-Fikr.

Air Parit yang Meluap Kejalan, Najiskah....? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Gubuk Lentera

0 komentar:

Post a Comment