Ntah berawal dari mana ngobrol santai ku dengan teman satu pesantren digubuk tua (tapi tidak menderita he he), tiba-tiba sampai pada permasalahan tentang menjilat (maaf) miss V (klitoris)nya istri. Dengan ditemani kopi yang ada didepan, kami mencoba mengingat hukumnya permasalahan tersebut. Tak lama setelah itu, terlontarkan jawaban yang didapatkan dari guru ketika dikelas diniyah. Jawabanya memang cukup mengagetkan yaitu, permasalahan tersebut tidak mengapa terjadi. Tak lupa disebutkan referensi dari jawaban tersebut, yaitu fathul mu'in karya syeikh Zainudin al-malibary.
تتمة) يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها أو استمناء بيدها، لا بيده، وإن خاف الزنا،
Jilaaaat jokkkk
ReplyDeleteapane........?
DeleteSilite
Delete