Sumber Gambar: Muslimah dan Kesehatan |
Mubtadi’ah ghoiru mumayyizah adalah perempuan yang mengeluarkan darah lebih dari 15
hari dan baru pertama kali mengeluarkan darah (belum pernah haid) sedang dia
tidak bisa membedakan darah lemah dan darah kuat atau bisa, namun tidak
memenuhi syarat mubtadi’ah mumayyizah. [1]
Darah yang dihukumi haid
bagi kelompok ini adalah darah yang keluar pada hari pertama dan awal tiap
bulan (berikutnya) terhitung dari awal keluarnya darah. Sedangkan selain itu,
dihukumi istihadah[2].
[1] LBM-PPL 2002 M, Uyunul Masail Linnisa’, Lajnah Bahtsul Masa-il Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien Pondok Pesantren LIRBOYO, Kediri, hlm.79.
[2] Ibid.
0 komentar:
Post a Comment