15 November 2016

Status Non Muslim Di Indonesia

Sumber Gambar: Post Line
BAHTSUL MASA’IL FMPP III
SE KARESIDENAN KEDIRI
Di Pon. Pes. Al Falah Trenceng Sumbergempol
Tulungagung 66291 Telp. (0355) 396901
29 – 30 September 1998

Latar Belakang Mas’alah
Pada beberapa waktu yang lalu, banyak terjadi perusakan, penjarahan, perkosaan dll. Yang kebetulan peristiwanya bersamaan dengan aksi demo para mahasiswa. Namun bukan suatu kebetulan kalau yang menjadi korban adalah kebanyakan orang orang non muslim, apalagi dari etnis keturunan. Sehingga banyak dari mereka pergi ke luar kota. Bahkan ke luar negeri untuk menyelamatkan diri.

Pertanyaan :
a.  Bagaimana sebenarnya status non muslim di Indonesia ?
b. Sejauh mana perlindungan Islam terhadap mereka ?
Pengurus

Jawaban :
a. Karena antara warga non muslim dengan imam tidak ada akad yang dibenarkan ( sesuai ) dengan adat yang tercantum di dalam kitab, maka status non muslim di Indonesia menurut qoul yang dipilih oleh musyawirin adalah termasuk kafir harbi fii dzimmatit ta’min.

b. Perlindungan Islam kepada warga non muslim di Indonesia adalah meliputi perlindungan jiwa dan hartanya. Karena akad fasid dalam masalah perlindungan itu sebagai akad yang shohih.

Referensi a:
1.         Qurrotul ‘Ain hal. 211 – 212
2.         Bughyatul Mustarsyidin hal. 225
3.         Fatawi Isma’il hal. 199
4.         Al Jamal ‘Alal Manhaj juz 5 hal. 208

Referensi b:
1.         Is’adurrofiq juz 2 hal. 118
2.         Al Majalisus Saniyyah hal. 105
3.         Bughyatul Mustarsyidin hal. 255
4.         Fatawi Isma’il hal. 199


Status Non Muslim Di Indonesia Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Gubuk Lentera

0 komentar:

Post a Comment