![]() |
Sumber Gambar: Post Line |
BAHTSUL MASA’IL FMPP III
SE KARESIDENAN KEDIRI
Di Pon. Pes. Al Falah Trenceng Sumbergempol
Tulungagung 66291 Telp. (0355) 396901
29 – 30 September 1998
Pada beberapa waktu yang lalu, banyak terjadi perusakan, penjarahan, perkosaan dll. Yang kebetulan peristiwanya bersamaan dengan aksi demo para mahasiswa. Namun bukan suatu kebetulan kalau yang menjadi korban adalah kebanyakan orang orang non muslim, apalagi dari etnis keturunan. Sehingga banyak dari mereka pergi ke luar kota. Bahkan ke luar negeri untuk menyelamatkan diri.
Pertanyaan :
a. Bagaimana
sebenarnya status non muslim di Indonesia ?
b. Sejauh
mana perlindungan Islam terhadap mereka ?
Pengurus
Jawaban :
a. Karena
antara warga non muslim dengan imam tidak ada akad yang dibenarkan ( sesuai )
dengan adat yang tercantum di dalam kitab, maka status non muslim di Indonesia
menurut qoul yang dipilih oleh musyawirin adalah termasuk kafir harbi
fii dzimmatit ta’min.
b. Perlindungan
Islam kepada warga non muslim di Indonesia adalah meliputi perlindungan jiwa
dan hartanya. Karena akad fasid dalam masalah perlindungan itu sebagai
akad yang shohih.
Referensi a:
1.
Qurrotul
‘Ain hal. 211 – 212
2.
Bughyatul
Mustarsyidin hal. 225
3.
Fatawi
Isma’il hal. 199
4.
Al Jamal
‘Alal Manhaj juz 5 hal. 208
Referensi b:
1.
Is’adurrofiq
juz 2 hal. 118
2.
Al
Majalisus Saniyyah hal. 105
3.
Bughyatul
Mustarsyidin hal. 255
4.
Fatawi
Isma’il hal. 199
0 komentar:
Post a Comment