27 December 2016

Dikonsumsi Banyak Orang, Bagaimana Hukumnya Bekicot...?

Sumber Gambar: Info Bisnis Bekicot
Jum’at (23/12), Eyang blog mendapatkan pesan WA dari teman Fak. Teknik UNIPDU Jombang. Pesan tersebut berisikan pembahasan fiqih mengenai hukum bekicot. Tidak lama setelah itu, eyang blog berpendapat, halal hukumnya. Namun, temannya menawarkan jawaban lain, maka eyang blog meminta waktu untuk mencari referensi dan alasan dari jawaban yang ditawarkan eyang blog.

Sebelum membahasnya, alangkah baiknya bila mengetahui apakah hewan bekicot itu. Bekicot atau Achatina fulica adalah siput atau keong racun, atau keong sawah, atau keong emas darat yang tergolong dalam suku achatinidae. Bekicot berasal dari Afrika Timur dan menyebar ke hampir semua penjuru dunia akibat terbawa dalam perdagangan. Bekicot termasuk golongan hewan lunak (mollusca) yang termasuk dalam gastropoda. Badannya lunak dan dilindungi oleh cangkang yang keras. Jenis hewan ini tersebar di laut, air tawar, dan daratan yang lembab. Menurut habitatnya, bekicot dibedakan menjadi 2: habitat di kebun, biasanya Spesies Helix sp, Achatina Sp, dan habitat di sawah, biasanya keong mas, tutut dan bekicot.[1]

Sebelumnya, Eyang blog membuka beberapa situs untuk mengetahui perbedaan pendapat yang ada di Indonesia. Seperti dilansir Detik (19/08/2011), Tim LPPOM MUI menjelaskan. "Tentang keong ini sesungguhnya tidak ada dalil khusus dari al-Qur'an maupun Hadits yang menyatakan halal maupun haram untuk dimakan. Ada beberapa kaidah yang dapat dijadikan sebagai pedoman, yakni 'asal segala sesuatu adalah halal' yang didasarkan pada: Firman Allah; 'Dialah yang telah menciptakan untukmu segala apa yang ada di bumi semuanya' (QS. Al-Baqarah: 29). Berdasarkan kaidah di atas maka keong termasuk halal," jelas tim LPPOM MUI.[2]

Keputusan dari tim LPPOM MUI ini sebelum adanya fatwa resmi dari MUI. Namun, pada tahun 2012, melalui  Komisi Fatwanya, MUI memutuskan, bahwa mengkonsumsi bekicot sebagai makanan hukumnya haram. “Hukum memakan bekicot adalah haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat berbincang, Rabu (20/3/2013). Niam menjelaskan, bekicot merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat. Nah sesuai ajaran Islam, hukum memakan hasyarat adalah haram. Demikianlah yang dilansir arrahmah.com (20/03/2013).[3]

Disini, eyang blog akan mengambil jalan tengah dari perbedaan pendapat diatas. Diatas telah dijelaskan, bahwa bekicot memang terbagi dua: ada yang hidup di air juga ada yang hidup didarat. Dalam kitab I’anah at-Tholibin dijelaskan, menurut Imam Nawawy, pendapat yang shohih dan mu’tamad (yang bisa dijadikan pijakan) adalah semua hewan yang hidupnya di air terkecuali katak hukumnya halal dikonsumsi tanpa harus disembelih. Sedangkan hewan selain katak yang diharamkan oleh banyak ulama’ itu dikarenakan membahayakan atau karena racun yang ada dalam hewan tersebut.[4]

Kemudian, hewan apakah yang dianggap hidup di air?. Hewan yang hidup di air adalah hewan yang hanya bisa hidup di air seperti ikan, dan hewan yang hidup di dua alam (air dan darat) seperti katak.[5]

Dengan mendasarkan keterangan tersebut bisa disimpulkan, bahwa bekicot hukumnya halal dikonsumsi, walaupun bila bekicot tersebut bisa hidup dua alam. Tentu, selama bekicot tersebut tidak membahayakan.

Kemudian, bagaimana dengan bekicot yang hidup di darat saja?. Bekicot yang hidup didarat termasuk dalam kategori hasyarat. Sesuai hasil bahtsul masail PCNU Probolinggo yang meruju’ pada kitab Al-Madzahibul Arba’ah, hukum bekicot adalah halal. Karena, hewan hasyarat yang sudah dikonsumsi banyak manusia selama tidak membahayakan hukumnya halal.[6]

Namun, sebagaimana tujuan eyang blog yaitu mengambil jalan tengah, alangkah baiknya bila kita mendasarkan referensi yang ada dalam buku kumpulan ibarat karya santri Ploso, kediri. Yaitu, walaupun bekicot itu halal, seyogyanya kita berhati-hati (ihtiyath).[7] Bila kondisi tidak membutuhkan, tidak perlu mengonsumsi bekicot.
والله اعلم بالصواب



[1] Rinrin Wirianti, Formulasi Sediaan Sabun Mandi Padat Mengandung Lendir Bekicot (Achatina fulica Bowdich) sebagai Pelembut Kulit, Skripsi, tidak diterbitkan, (Bandung: Universitas Islam Bandung, 2015), hlm.04.
Muhammad Riswan, Pembuatan Kitosan dari Limbah Cangkang Bekicot dengan Variasi Konsentrasi Natrium Hidroksida (NaOH) pada Tahap Deasetilasi, Laporan Akhri DIII, tidak diterbitkan, (Palembang: Politeknik Negeri Sriwijaya, 2014), hlm.20-21.
[4] Abu Bakar Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Tholibin, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, 2009, vol. II, hlm. 588-589.
قال في المجموع: الصحيح المعتمد أن جميع ما في البحر يحل ميتته إلا الضفدع، ويؤيده نقل ابن الصباغ عن الاصحاب حل جميع ما فيه، إلا الضفدع.
______________
(قوله: قال في المجموع إلخ) عبارة فتح الجواد: ونازع في ذلك في المجموع، فقال: الصحيح المعتمد، أن جميع ما في البحر يحل ميتته، إلا الضفدع. وحمل ما ذكروه من السلحفاة والحية أي التي لا اسم لها لحرمة ذات السم مطلقا، والنسناس على غير ما في البحر. اه. (قوله: أن جميع ما في البحر يحل ميتته) أي لقوله تعالى: * (أحل لكم صيد البحر وطعامه)  * ولقوله - صلى الله عليه وسلم -: أحلت لنا ميتتان: السمك، والجراد. وقوله - صلى الله عليه وسلم -: هو الطهور ماؤه، الحل ميتته.(قوله: إلا الضفدع) قال في التحفة: أي وما فيه سم.(قوله: ويؤيده) أي ما اعتمده في المجموع.(قوله: حل جميع ما فيه) أي في البحر.
[5] Abu Bakar Syatha al-Dimyathi, Op.Cit., vol:II, hlm:587.
ويحرم من الحيوان البحري: ضفدع، وتمساح، وسلحفاة، وسرطان.
لا قرش، ودنليس على الاصح فيهما.
______________
(قوله: ويحرم من الحيوان البحري الخ) مقابل قوله من الحيوان البري، لكن كان الأنسب في المقابلة أن يقول: ومن الحيوان البحري كل ما فيه، ما عدا كذا وكذا. والمراد من الحيوان البحري في كلامه كل ما يوجد في البحر سواء كان لا يعيش إلا فيه، أو كان يعيش فيه وفي البر كالضفدع، وما ذكر بعده.
[6] Al-Madzahibul Arba’ah, Juz II Halaman 3
ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻛﻞ ﺍﻟﺤﺸﺮﺍﺕ ﺍﻟﻀﺎﺭﺓ … ﺍﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﺍﻋﺘﺎﺩ ﻗﻮﻡ ﺍﻛﻠﻬﺎ ﻭﻟﻢ ﺗﻀﺮﻫﻢ ﻭﻗﺒﻠﺘﻬﺎ ﺍﻧﻔﺴﻬﻢ , ﻓﺎﻟﻤﺸﻬﻮﺭ ﻋﻨﺪﻫﻢ ﺍﻧﻬﺎ ﻻﺗﺤﺮﻡ (ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ ﺍﻻﺭﺑﻌﺔ , ﺍﻟﺠﺰﺀ ٢ ﺹ ٣(

[7] Fraksi Fathil Wahhab ’06, Kumpulan Ibarat Hadza Min Ziyadati, Kediri: PP. Al Falah Ploso Mojo, 2008, hlm: 207.
فعلى كلام المجموع وابن عدلان وائمة عصره والدميري والشهاب الرملي ومحمد الرملي والخطيب في المغني فالرميسي والتوتوت والكييوع حلال لأنها الدنبلسي الذي اتفقوا على حله وداخل في انواع الصدف الذي ظاهر كلام المجموع على حله. وعاى كلام ابن عبد السلام والزركشي وابن حجر في الفتاوى الكبرى والتحفة فالمذكورات حرام. فيجوز للناس اكلها تقليدا للذين قالوا بحله والأولى تركه احتياطا.

Dikonsumsi Banyak Orang, Bagaimana Hukumnya Bekicot...? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Gubuk Lentera

0 komentar:

Post a Comment