16 December 2016

Mahar Tidak Disebutkan, Sahkah Jalinan Kasihnya?

http://syariah.iain-padangsidimpuan.ac.id/tag/nikah/
Sumber Gambar: Iain Padang
Sebelum bola mata ditenggelamkan oleh kelopaknya, penghuni blog ini berbincang-bincang berbagai masalah dengan temannya di musala pesantren al-Ma’ruf Gebangmalang. Setelah agak lama, salah satu temannya punya permasalahan yang dialami keluarganya. Temannya bercerita, bahwa keluarganya ada yang pernah melakukan akad nikah tidak seperti pada umumnya.

Dalam akadnya, calon suami tidak menyebutkan maharnya,  hanya berucap “qobiltu nikaahaha” (saya terima nikahnya). Temannya bimbang, apakah sah akad keluarganya tersebut.  Ketika ditanya alasannya oleh penghuni blog, keluarganya melakukan demikian agar tidak kesuen (kelamaan).

Akhirnya, diskusipun dimulai, namun belum bisa memastikan jawabannya. Seperti alasan biasanya, belum ada referensi yang dijadikan pijakan. Cukup lama belum terselesaikan diskusi tersebut. Namun yang terpenting, kami tidak melupakan. Kami menemukan jawaban beserta referensinya dari kitab fath al-mu’in karya Syeikh Zainudin al-Malibary. Berikut ibaratnya:[1]

( فرع ) لو قال الولي زوجتكها بمهر كذا فقال الزوج قبلت نكاحها ولم يقل على هذا الصداق صح النكاح بمهر المثل خلافا للبارزي

Dengan mendasarkan kitab tersebut bisa disimpulkan, bahwa akad nikah keluarga teman penghuni blog tetap sah. Hanya saja, maharnya adalah mahar mitsl. Mahar mitsl adalah mahar yang biasa diberikan pada perempuan yang sederajat dengan istri, atau dengan melihat kerabat-kerabatnya.[2] Jadi, bila perempuan yang sederajat dengan istri atau kerabat-kerabatnya diberi Rp. 200.000 sebagai maharnya, maka mahar untuk istri dari keluarga temannya Rp.200.000 juga.




[1]Al-Malibary. Zain al-Din, Fath al-Mu’in, hlm. 176.

[2] Kelas III Aliyah 1997 MHM Pon-Pes Lirboyo, Mengenal Istilah dan Rumus Fuqoha’. Hlm  76.

Mahar Tidak Disebutkan, Sahkah Jalinan Kasihnya? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Gubuk Lentera

0 komentar:

Post a Comment