![]() |
Sumber Ilustrasi: Tribun Jatim |
Ujian nasional seakan menjadi momok yang sangat menakutkan, dikarenakan ketetapan Menteri Pendidikan untuk standarisasi kelulusan bagi siswa MTs/MA minimal 5.50 setiap mapelnya. Sedangkan kemampuan siswa bisa dikatakan belum bisa menjangkau nilai standar tersebut sehingga banyak terjadi kasus kecurangan demi mencapainya.
Pertanyaan:
Apakah dibenarkan pemerintah mengadakan UAN dengan standarisasi nilai kelulusan yang sulit dijangkau oleh siswa?
Jawaban:
Guna meningkatkan kualitas pendidikan dan UAN merupakan akhir proses KBM, maka penyelengaraan UAN dibenarkan dengan mempertimbangkan:
- Kesiapan dan kemampuan sarana prasarana dan tenaga kependidikan.
- Kemampuan siswa menghadapi UAN (soal-soal UAN harus dapat terjangkau oleh siswa)
Referensi:
- Syarhun Nawawy ala Muslim, juz: 6, hal: 239
- Adabul ‘alim walmuta’alim, hal: 87-86
- Al-majmu’ Syarhul Muhadzab, juz: 1, hal: 64
*hasil Bahtsul Masail se-Jawa Madura. Tambakberas Jombang, 25-26 Mei 2011 M
0 komentar:
Post a Comment