01 April 2017

Wahid Hasyim dan Ijtihad Kebangsaan

Oleh Rifqi Qowiyul Iman

Ke-Islam-an dan ke-Indonesia-an merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Sejak zaman perjuangan, bersama elemen bangsa yang lain, para ulama dan santri terutama yang bekoridor di bawah Nahdhatul Ulama (NU) turut aktif memperjuangkan kemerdekaan, bahkan ikut merumuskan Pancasila dan UUD 1945. Perjuangan ini tidak lain adalah sebuah bentuk dharma bhakti diri (jihad) juga sumbangsih pemikiran (ijtihad) masing-masing guna tegaknya agama Islam dan Negara Indonesia yang berdaulat. Dan karenanya, eksistensi NKRI adalah final dan mengikat bagi seluruh elemen bangsa Indonesia terutama umat Islam sebagai bagian terbesar. 

KH. A. Wahid Hasyim adalah salah satu dari beberapa ulama yang turut berperan dalam proses pembentukan dasar dan bentuk negara. Sebagai perwakilan kaum Islamis (dan satu-satunya yang berasal dari kalangan pesantren), ide dan gagasannya memiliki pengaruh yang signifikan dalam sidang pantia bentukan BPUPKI. Selain luwes dalam lobi dan pembicaraan, sosoknya dikenal mampu mengimbangi pendapat dari para koleganya di BPUPKI baik yang  berasal dari kelompok nasionalis mau pun non-Muslim. Karenanya, selain Ir. Soekarno dan yang lain, Wahid Hasyim juga diyakini sebagai sosok determinan dalam hal bagaimana dasar dan bentuk negara Indonesia akan disepakati kala itu. 

Dalam pandangan penulis, ada satu hal yang menjadi sorotan, yakni pemikiran Wahid Hasyim yang pada akhirnya menyetujui bahkan turut menegosiasikan konsep “negara kesatuan” dengan perwakilan kaum Islamis lainnya setelah sebelumnya terjadi perdebatan sengit antara anggota sidang BPUPKI. Perdebatan tersebut masih masyhur hingga kini dengan berbagai versinya, yakni tentang tujuh kata pada butir pertama Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Sebagaimana yang dinyatakan oleh Mohammad Hatta bahwa tujuh kata tersebut adalah buah pemikiran Wahid Hasyim. Hal ini sekaligus mengindikasikan bahwa Wahid Hasyim semula ingin mewujudkan Islam menjadi dasar negara. 

Namun pada akhirnya, ada sebuah perubahan frame berpikir yang dilakukan oleh Wahid Hasyim. Ditengah situasi yang genting serta mendesak, dalam rangka pembentukan sebuah wadah persatuan dan kesatuan, para tokoh Islam khususnya Wahid Hasyim melahirkan sebuah “ijtihad kebangsaan” dengan menerima bentuk negara kesatuan, serta ideologi Pancasila tanpa tujuh kata pada butir pertama. Dikatakan ijtihad karena pemikiran tersebut terlahir dari sebuah proses berpikir struktural dengan subyektfitas maqashid as-syariah, tak terkungkung teks namun membumi dengan konteks, kontra-konservatisme dan lebih dekat pada kemaslahatan yakni persatuan dan kesatuan menuju bangsa yang tunggal. Disandingkan dengan kata “kebangsaan” karena hasil ijtihad tersebut tak terbatas hanya pada kepentingan kaum muslimin, namun seluruh anak manusia yang lahir dan hidup di atas bumi Indonesia.

BPUPKI dan Azas Dasar Negara
Desakan rakyat Indonesa terhadap Jepang untuk segera merealisasikan janji kemerdekaan akhirnya membuahkan hasil dengan terbentuknya Dokuritsu Jumbi Coosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Maret 1945 yang diumumkan oleh Seiko Shikikan Letjen Kumakichi Harada. Namun secara resmi, ia didirikan pada 29 Mei 1945, dan untuk jabatan sebagai ketua dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. 

Dari kelompok Islam, dalam struktur BPUPKI terdapat 15 orang untuk duduk sebagai anggotanya.  Jumlah ini sebenarnya tidak seimbang dengan jumlah populasi penduduk mayoritas Muslim serta kedudukan mereka yang semakin menguat sepanjang tahun 1944 dan awal tahun 1945. Bahkan untuk perwakilan kalangan Islam dari pesantren (NU) hanya menempatkan sosok KH. Wahid Hasyim saja. 

BPUPKI bekerja cepat menyelenggarakan berbagai sidang untuk mencari rumusan yang tetap serta disepakati mengenai dasar dan bentuk negara jika kemerdekaan bagi bangsa Indonesia itu kelak terwujud. Sidang BPUPKI ini terbagi ke dalam dua periode yakni; sidang pertama pada 29 Mei - 1 Juni 1945 yang mengagendakan tentang masalah ideologi negara, dan sidang kedua, 10-14 Juni 1945 tentang konstitusi negara. 

Pada sidang pertama, Mohammad Yamin, Prof. Dr. Supomo, dan Ir. Soekarno secara bergantian berbicara di depan sidang untuk mengungkapkan pemikiran dan pandangan mereka tentang dasar ideologi serta dasar negara yang hendak diterapkan pada negara Indonesia. Dalam kesempatan pertama pidatonya, Mohammad Yamin mengemukakan lima azas dasar dari Negara Kebangsaan Republik Indonesia. Azas-azas yang dikemukakan adalah; peri kebangsaan, peri kemausiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.  Sementara pada sidang kedua yang diselenggarakan pada 31 Mei, giliran Prof. Supomo berpidato mengemukakan gagasannya tentang dasar negara. Dalam kesempatan ini Supomo yang seorang ahli hukum itu mengajukan pemikirannya tentang dasar-dasar untuk negara yaitu; persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir bathin, musyawarah, dan keadilan rakyat.  

Terakhir, pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapat kesempatan untuk berpidato terkait dengan pemikirannya mengenai dasar dan ideologi negara. Kelima dasar negara yang dikemukakakan Soekarno yang disebutnya sebagai Pancasila itu adalah; kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan Yang Maha Esa.   

Gagasan dan Pemikiran Wahid Hasyim dalam Perumusan Dasar Negara
Dari serangkaian diskusi dan pertemuan Panitia Sembilan dihasilkan rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan dari pembentukan negara Indonesia merdeka dalam sebuah preambule yang dinamakan “Piagam Jakarta” (Jakarta Charter) pada 22 Juni 1945. Rumusan kolektif dari dasar negara Indonesia yang merdeka itu adalah:
  • Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
  • (menurut) Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab;
  • Persatuan Indonesia;
  • (dan) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
  • (serta dengan mewujudkan suatu) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
Namun sebelum konsep Piagam Jakarta tersebut disahkan pada sidang tanggal 12 Juli, terdapat masalah yang sangat serius. Masalah itu bermula ketika muncul aspirasi dari kelompok minoritas non-Muslim dari Indonesia Timur kepada Mohammad Hatta yang menyatakan agar sebelum UUD itu disepakati sebaiknya dilakukan perubahan terhadap diktum pertama Piagam Jakarta. Mereka menghendaki kalimat “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi para pemeluknya” dihapus dan diganti dengan kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Menurut Mohammad Hatta, tujuh kata pada butir pertama dari piagam Jakarta itu adalah hasil dari pemikiran KH. Wahid Hasyim. Dengan melihat pada kenyataan bahwa Islam adalah keyakinan mayoritas yang dipeluk oleh masyarakat Indonesia serta keunggulan dan kelengkapan ajaran Islam dibandingkan dengan ajaran-ajaran agama lain, maka Wahid Hasyim semula ingin mewujudkan Islam menjadi dasar negara, yang tentunya pemikiran ini mendapatkan dukungan dari perwakilan kelompok Islam yang berjumlah 15 orang dalam BPUPKI. Selain itu, jika dicermati lebih teliti, kalimat pada diktum pertama Piagam Jakarta tersebut tidak lebih sebagai sebuah ungkapan realitas yang berlangsung dalam masyarakat Indonesia yang memang mayoritas Muslim. Namun kalimat tersebut juga tidak terlalu salah jika dipahami adanya “diskriminasi” terhadap agama dan keyakinan lain.     

Wahid Hasyim sebagai pencetus dari kalimat tersebut membantah persepsi yang menyatakan bahwa kalimat itu memeliki potensi pada munculnya rasa fanatisme dan seolah-oleh syariat Islam harus dipaksakan untuk dipatuhi dan dilaksanakan bagi kalangan non-Islam. Bagi Wahid Hasyim tidak ada paksaan terhadap disetujuinya kalimat tersebut oleh para anggota BPUPKI yang lain termasuk dari anggota non-Muslim karena pada awalnya kalimat itu disepakati melalui mekanisme demokratis yang berlangsung dalam BPUPKI.  Ia juga menolak jika butir pertama Piagam Jakarta itu sebagai sebuah kalimat yang tajam, karena ini adalah pendapat subyektif  bagi yang menyatakannya sebagai demikian. Untuk hal ini Wahid Hasyim memberikan bukti dan kenyataan di mana sebagian anggota BPUPKI yang lain melihat serta menilai bahwa kalimat itu bukan sebagai sebuah narasi kalimat yang tajam.  

Dalam menjelaskan dan memberi argumentasinya, Wahid Hasyim menyatakan bahwa Islam merupakan satu sistem agama, sosial, politik, dan sebagainya yang bersumber serta berstandar kepada kitab suci Al-Qur’an. Sebagai sumber dan sandaran, Al-Qur’an ibarat sebuah bangunan yang kokoh karena berasal dari Allah SWT. Dalam hal ini Wahid Hasyim menyatakan:

“Islam ibarat bibit yang sangat kuat. Bibit Islam ini jika ditanam pada masyarakat yang kurus maka akan dapat tumbuh dengan subur. Ini adalah bukti Islam adalah bibit yang sangat kuat, yang dapat tumbuh subur di tempat yang kering. Semuanya karena Islam itu berdasarkan kepada wahyu Ilahi yang selaras dengan akal manusia. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW: ‘tidak terdapat agama bagi orang-orang yang tidak berakal’. Islam dalam hal ini tidak hanya menghargai akal yang sehat melainkan juga menganjurkan orang agar menyelidiki, memikir, dan mengupas segala ajaran Islam. Dan bibit Islam yang kuat ini disebutkan dalam surat Ali Imran: 159; ‘Jika engkau telah mengambil kepastian, maka tawakkallah kepada Allah’.”  

Terkait dengan preambule Piagam Jakarta yang dikaitkan dengan kepemimpinan negara, Wahid Hasyim mengusulkan agar hanya orang Indonesia yang beragama Islam yang bisa diterima sebagai pemimpin negara (presiden dan wakil presiden) di mana sebagai pimpinan negara ia harus memberikan jaminan dan kemerdekaan bagi penganut agama dan keyakinan lain untuk beribadah menurut kepercayaan masing-masing.

Baginya ini merupakan sesuatu yang urgens demi terciptanya dan terjaganya peraturan dan hukum yang bernafaskan Islam, dan jika dikaitkan dengan urusan pertahanan negara maka sebuah prinsip dan upaya pertahanan negara yang didasarkan kepada semangat keagamaan akan didapatkan sebuah sistem pertahanan yang hebat karena dalam doktrin Islam disebutkan bahwa orang dibolehkan mengorbankan jiwa dan raganya hanya untuk tegaknya agama Islam. 

Selama melakukan argumen ia selalu bisa mengimbangi pendapat dari para koleganya di BPUPKI yang notabenya berasal dari kelompok nasionalis dan non-Muslim. Sehingga dapat dikatakan bahwa, jika Ir. Soekarno adalah ujung tombak kaum nasionalis maka ada Wahid Hasyim di pihak kaum Islamis. Sebagaimana dilansir oleh Zainul Milal bahwa Wahid Hasyim adalah sosok yang sanggup mengimbangi kemahiran berdebat dan berargumentasi dalam forum BPUPKI. Baik itu Wahid Hasyim dan Soekarno diyakini sebagai sosok-sosok yang menentukan mengenai bagaimana dasar dan bentuk negara Indonesia disepakati kelak. 

Konsep Negara Kesatuan sebagai Hasil Ijtihad Kebangsaan
Dalam perkembangannya, KH. Wahid Hasyim melihat ide dan gagasannya mengenai negara Islam terlalu beresiko untuk dipaksakan. Terlepas pada munculnya perdebatan dan penentangan yang dihadapi, posisinya dalam perdebatan mengenai dasar dan bentuk negara ini sangat vital mengingat dirinya dalah sosok yang paling berpengaruh dari golongan Islam.

Perdebatan tentang bentuk negara ini sangat menguras waktu dan pikiran. Hingga pemerintah militer Jepang membubarkan BPUPKI untuk kemudian menggantinya dengan Dokuritszu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 7 Agustus 1945. Perdebatan mengenai diktum dari preambule  Piagam Jakarta ini masih terus berlangsung, bahkan hingga tanggal 17 Agustus 1945 ketika bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya, perdebatan mengenai hal ini belum mendapat kesepakatan.

Atas kepedulian dan melihat potensi perpecahan ketika negara bahkan belum mencapai kemerdekaan, maka beberapa anggota panitia segera mencari jalan tengah yang dapat diterima oleh semua pihak. Dan dalam situasi seperti ini, perwakilan NU, Wahid Hasyim dan perwakilan Nasionalis Soekarno menunjukkan kontribusi mengesankan guna mencegah terjadinya perpecahan tersebut. Pada akhirnya didapatkan kata sepakat untuk mengubah azas pertama dari Piagam Jakarta yang dinilai lebih memenuhi kepentingan semua pihak dengan memunculkan kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai pengganti dari “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluknya” atau juga kalimat usulan dari Ki Bagus Hadikusumo dan KH. Sanusi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam”.

Tanpa menfikan sumbangsih yang lain, penulis menilai pemikrian Wahid Hasyim (yang menyetujui hal ini dengan turut serta melakukan lobi kepada perwakilan-perwakilan Islam dalam kepanitiaan agar menerima kesepakatan ini) sebagai sebuah pemikiran yang kontra-konservatisme. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh putranya Alm KH. Abdurrahman Wahid atau yang lebih akrab disapa Gus dur tentang corak pandangan KH Wahid Hasyim. Dalam salah satu kolomnya yang bertajuk “A. Wahid Hasyim, NU, dan Islam” ia menyatakan:

”Sebagai seorang pemuda dia merasa sangat terbelenggu oleh pola piker para Kiai yang dianggapnya sangat “konservatif”. Dia sangat terpengaruh oleh suasana kongres yang banyak membahas berbagai persoalan secara terbuka dengan berbagai sudut pandang. Sedangkan dalam kongres tersebut, A. Wahid HAsyim sendiri masih harus terikat pada pendirian formal NU yang sepenuhnya berasala dari pandangan para ulama yang masih bersandar pada syari’ah. Lebih-lebih para ulama tersebut tidak tertarik pada Pancasila sebagai landasan hokum Negara kita.”  

Pandangan demikian bagi penulis bukan lah tanpa proses berpikir keagamaan yang terstruktur. Wahid Hasyim mengerti bahwa berdirinya negara merupakan tujuan agama guna menghindari sebuah komunitas masyarakat tanpa pemimpin/ imam (faudha). Dan persatuan serta kesatuan dari sebuah negara yang akan lahir adalah dua hal yang tak dapat ditawar-tawar demi tercapainya kemerdakaan yang merupakan tujuan (maqashid) dari pada umat beragama. 

Jika lebih mengedepankan ego dan kepentingan kelompoknya, Wahid Hasyim bisa saja memaksakan akan terwujud paling tidak dengan mendapat dukungan dari wilayah Indonesia bagian barat yang identik sebagi kawasan Islam. Namun jika pilihan ini yang ditempuh maka sikap terebut hanya merupakan keberhasilan jangka pendek, dengan harus mengorbankan tujuan utama perjuangan yang telah berabad-abad dilakukan demi mewujudkan kebangsaan tunggal yakni bangsa Indonesia. 

Sikap ini tentu merupakan sebuah bentuk “ijtihad kebangsaan”. Disebut ijtihad karena melalui proses-proses berpikir yang strukural, tak berpijak pada teks semata namun juga membaur dengan konteks, serta kontra-konservatisme dan bersifat pembaharuan. Disandingkan dengan terminologi “kebangsaan” karena hasil ijtihad yang dilakukan oleh para ulama saat itu, dan Wahid Hasyim khususnya ditujukan untuk kepentingan bangsa Indonesia tanpa memandang golongan agama. Sehingga sejak era pra-kemerdekaan hingga saat ini, Indonesia layak berbangga dengan para ulama yang nasionalis serta para nasionalis yang agamis karena tunduk dan patuh dengan hasil pemikiran para ulamanya.   

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana PSKTTI Universitas Indonesia   
Tulisan ini menjadi juara kedua kompetesi Esai NU Online-INFID

Sumber: NU Online

Wahid Hasyim dan Ijtihad Kebangsaan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Gubuk Lentera

0 komentar:

Post a Comment