Haid
berasal dari bahasa arab yang mempunyai makna mengalir. Sedangkan definisinya
secara syariat adalah darah yang keluar melalui alat kelamin wanita secara
alami (bukan disebabkan melahirkan atau penyakit) yang sudah berusia minimal 9 tahun
kurang 16 hari dan kurang sedikit.
Sehingga,
darah yang keluar pada wanita yang belum berumur 8 tahun 11 bulan 14 hari dan
lebih sedikit bukan disebut darah haid. Begitu juga, darah yang keluar setelah
melahirkan (nifas) dan yang disebabkan penyakit (istihadoh).
Secara
umum, wanita mengeluarkan darah haid setiap bulan secara rutin bahkan sampai
usia lanjut. Karena, tidak ada batas usia maksimal wanita mengeluarkan darah
haid. Sehingga, diusia menopausepun seorang wanita masih bias
mengeluarkan darah haid.
Referensi:
Referensi:
LBM-PPL 2002 M, Uyunul Masail Linnisa’, Lajnah Bahtsul Masa-il Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien Pondok Pesantren LIRBOYO, Kediri.
Madrasah Diniyah Al-Anwar, Risalah al-Mahidh, Paculgowang, Jombang.
Madrasah Diniyah Al-Anwar, Risalah al-Mahidh, Paculgowang, Jombang.
0 komentar:
Post a Comment