19 September 2017

Hukum Mempelajari Permasalahan Haid, Nifas dan Istihadhoh


Hukumnya Bagi Wanita
Permasalahan darah yang keluar pada wanita sangat berkaitan dengan berbagai macam ibadah. Baik ibadah yang dilaksanakan setiap hari, seperti shalat, maupun setiap tahun, seperti puasa dan haji. Karena sangat berkaitan, maka mempelajari darah haid, nifas dan istihadhoh adalah wajib ain bagi setiap wanita yang sudah baligh. Dengan mempelajarinya, diharapkan mengetahui mana ibadah yang sah dan mana yang tidak sah.

Sedangkan bagi yang sudah menikah,apabila suaminya tidak mampu mengajarinya maka diharamkan mencegah istrinya yang hendak mempelajari hal-hal tersebut, walaupun sampai keluar rumah. Namun, bila suaminya mampu mengajarinya maka diperbolehkan untuk mencegahnya dari keluar rumah.

Hukumnya Bagi Pria
Mempelajari ilmu-ilmu yang tidak bersentuhan langsung dengan amaliyah ibadah yang harus dilakukan adalah fardhu kifayah hukumnya. Sehingga, hukum mempelajari permasalahan haid, nifas dan istihadhoh bagi laki-laki adalah fardhu kifayah. Ini bertujuan agar bisa memberi fatwa mengenai hal tersebut.

Referensi:
LBM-PPL 2002 M, Uyunul Masail Linnisa’, Lajnah Bahtsul Masa-il Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien Pondok Pesantren LIRBOYO, Kediri.
Madrasah Diniyah Al-Anwar, Risalah al-Mahidh, Paculgowang, Jombang.

Hukum Mempelajari Permasalahan Haid, Nifas dan Istihadhoh Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Gubuk Lentera

0 komentar:

Post a Comment