![]() |
Gambar: goaceh.co |
Ntahlah, kalau dihitung dengan ukuran jam, berapa ribu jam situs ini tidak tersentuh tulisan asli dari Eyangnya. Akhirnya, setelah bercengkrama dengan teman-teman Al-Falah Sukajaya hingga malam hari, baik di kelas maupun di masjid, Eyang Blog menjenguk gubuknya, Gubuk Lentera, dengan ditemani teman setia, kopi hitam.
Setelah diingat, baru ini Eyang Blog menulis permasalah fikih yang berangkat dari kejadian yang terjadi di desanya. Permasalahan yang akan diulas tersebut adalah mbrondol sawit.
Mbrondol sawit yang menjadi permasalah disini adalah mbrondol sawit yang bukan miliknya, juga tanpa seizin miliknya. Memang cukup banyak pembrondol sawit yang seperti ini, bahkan seakan-akan sudah menjadi profesi. Hehehe
Sekedar untuk diketahui, ternyata kata brondol hanya dikenal didaerah persawitan. Sebelumnya, Eyang Blog sudah mencari makna yang sebenarnya dari kata brondol, ternyata tidak ditemukan kata brondol dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Bagi Anda yang bukan dari daerah persawitan, brondol bisa dibilang semakna dengan rontokan.
Permasalahan mbrondol sawit yang dipaparkan disini murni dari pandangan fikih, bukan kebijakan KUD atau instansi lain.
Adalah Syeikh Sulaiman al-Jamal, melalui kitabnya Hasyiyah al-Jamal, menerangkan bahwa seseorang diperbolehkan mengambil barang orang lain tanpa seizin pemiliknya dengan syarat sipengambil tahu atau menduga kuat bahwa pemiliknya ridho/rela bila diambil. Syeikh Sulaiman melanjutkan, sipemilik bisa diketahui/diduga telah rela dengan melihat situasi, waktu, tempat, bentuk barang, dan jumlah/ukuran barang.
Ketetapan yang ditawarkan oleh Syeikh Sulaiman ini bisa diterapkan pada permasalahan mbrondol sawit. Bila sipembrondol mengetahui/menduga kuat bahwa pemilik kebun sawit bakal rela, maka membrondol sawit diperbolehkan, namun bila sepertinya tidak rela atau ragu akan kerelaanya maka tidak diperbolehkan.
Kerelaan/keridhoan dari pemilik ini bisa berubah tergantung dari situasi dan ukuran/jumlah brondolan sawit. Terkadang, pada suatu waktu, situasi dan jumlah sipemilik bisa merelakan, terkadang pada suatu waktu, situasi dan jumlah lain sipemilik tidak bisa merelakan.
Berikut hasil pengamatan Eyang blog yang kemungkinan pemilik sawit merelakan sawitnya dibrondol:
- Jumlah sawit yang dibrondol dalam 1 kavling adalah 3 Kg. Karena, bila dirupiahkan dengan harga agak tinggi (tiap kg: 1500) adalah 4.500. 4.500 ini bila dibandingkan dengan jumlah total hasil panen yang mendapatkan 1 ton, tidak seberapa besar. Sehingga kemungkinan besar pemilik sawit masih merelakan.
- Membrondol sawitnya setelah pemilik sawit memanen sampai tuntas (sudah sampai ditimbang). Jadi, brondolan sawit tersebut adalah sisa panen yang oleh pemilik sawit tidak dihiraukan.
- Antara pemilik dan pembrondol sawit masih ada hubungan, baik secara sosial maupun kekeluargaan. Contoh sebagai kakak, paman, teman ataupun tetangga.
- Mbrondol sawitnya pada musim dan harga yang standar (normal).
Sedangkan yang kemungkinan pemilik sawit tidak merelakan sawitnya dibrondol:
- Jumlah sawit yang dibrondol dalam 1 kavling mencapai 1 kwintal (100 Kg). Karena, pada umumnya, orang yang mendapatkan hasil panen 1 ton kemudian kehilangan 1 kwintal akan merasakan berat dan penyesalan dalam batinnya. Bagaimana bila jumlah yang dibrondol adalah 10 Kg, 20 Kg atau 50 Kg?. Eyang blog belum bisa memaparkan, karena masih ada keraguan. Mungkin, Anda sebagai pembaca punya pendapat, silahkan tinggalkan komentar.
- Mbrondol sawitnya sebelum atau sedang dipanen oleh pemiliknya. Karena, walaupun sipemilik sepertinya memperbolehkan, tapi sebenarnya itu hanya rasa sungkan/rikuh saja, bukan murni merelakan. Kenapa kok tidak merelakan? karena dalam diri seseorang yang ingin memanen, pasti berharap agar mendapatkan hasil panen yang banyak. Ketika pemilik sawit tidak mendapatkan hasil yang memuaskan dan mengetahui sawitnya dibrondol orang, ini pasti ada rasa penyesalan dan kekecewaan. Kalaupun memang mbrondolnya sebelum dipanen, maka sisakanlah untuk pemilik sawit, setidaknya separuhnya, agar pemilik sawit tetap merasa lega.
- Antara pemilik dan pembrondol sawit tidak ada hubungan sama sekali, baik secara sosial maupun kekeluargaan. Contohnya, bila sawitnya seseorang dibrondol oleh pembrondol desa sebelah, tentu akan merasakan kehilangan. Karena, antara keduanya tidak terbesit rasa belas kasih sayang yang timbul akibat adanya hubungan.
- Mbrondol sawitnya pada musim dan harga yang dibawah standar (normal). Contoh, ketika musim trek dan harga per kilonya 500. Karena, bila dalam keadaan demikian, sedikitpun dari panenannya sangat berharga dan berarti bagi pemilik sawit. Sehingga, bila sawitnya dibrondol, tentu tidak rela.
Bila melihat hasil pengamatan diatas, mungkinkah pembrondol sawit bisa memperoleh keuntungan sebesar 1 Juta tiap harinya?. Jawabnya bisa.
Seorang pembrondol sawit bisa memperoleh keuntungan 1 juta tiap harinya dengan berpijakan kebijakan fikih ini. Yaitu, bila pemilik sawit merelakan brondolan sawit seberat 3 Kg, maka sipembrondol sawit harus mbrondol pada 223 kavling. Karena, bila tiap kavling mendapatkan 4.500 maka dengan 223 kavling sudah bisa mendapatkan 1 juta. Tapi, opo yo kuat? Nak gawe ilmune kian santang yo embuh hehehe
Ini semua adalah hasil pengamatan Eyang Blog, bila ada masukan/pengamatan tambahan dari Pembaca, silahkan tinggalkan komentar. Tentunya, pengamatan tersebut harus berpijak pada kerelaan sipemilik sawit yang berujung pada diperbolehkan atau tidaknya mbrondol sawit.
Terakhir, alangkah seyogyanya, bagi pemilik sawit dalam memanen tidak menghabiskan brondolannya untuk ditimbang, namun tinggalkanlah untuk para pembrondol. Karena, mereka juga saudara kita yang mungkin hidupnya hanya bergantung pada mbrondol. Begitu juga bagi pembrondol, jadilah pembrondol yang beretika buka pembrondol liar. Terlebih bila mau izin dahulu, sudah tentu pemilik sawit akan mengizinkan asalkan tidak berlebihan, dan tentunya pembrondol beretika akan tersemat padanya.
Hasyiyah al-Jamal, Dar Ihya Tutki al-Aroby, Jili 5, Hal.277:
( وَلَهُ أَخْذُ مَا يَعْلَمُ رِضَاهُ بِهِ ) لَا إنْ شَكَّ قَالَ الْغَزَالِيُّ وَإِذَا عَلِمَ رِضَاهُ يَنْبَغِي لَهُ مُرَاعَاةُ النَّصَفَةِ مَعَ الرُّفْقَةِ فَلَا يَأْخُذُ إلَّا مَا يَخُصُّهُ أَوْ يَرْضَوْنَ بِهِ عَنْ طَوْعٍ لَا عَنْ حَيَاءٍ .
(قَوْلُهُ وَلَهُ أَخْذُ مَا يَعْلَمُ إلَخْ) ظَاهِرُهُ رُجُوعُ الضَّمَائِرِ لِلضَّيْفِ وَالْمُضِيفِ لَهُ وَلَا يَخْتَصُّ هَذَا الْحُكْمُ بِهِمَا بَلْ لِكُلِّ أَحَدٍ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ مَالِ غَيْرِهِ حَاضِرًا أَوْ غَائِبًا نَقْدًا أَوْ مَطْعُومًا أَوْ غَيْرَهُمَا مَا يَظُنُّ رِضَاهُ بِهِ، وَلَوْ بِقَرِينَةٍ قَوِيَّةٍ فَالْمُرَادُ بِالْعِلْمِ مَا يَشْمَلُ الظَّنَّ بِدَلِيلِ مُقَابَلَتِهِ بِالشَّكِّ، وَقَدْ يَظُنُّ الرِّضَا لِشَخْصٍ دُونَ آخَرَ وَفِي نَوْعٍ أَوْ وَقْتٍ أَوْ مَكَان دُونَ آخَرَ فَلِكُلٍّ حُكْمُهُ وَيَتَقَيَّدُ التَّصَرُّفُ فِي الْمَأْخُوذِ بِمَا يَظُنُّ جَوَازَهُ فِيهِ مِنْ مَالِكِهِ مِنْ أَكْلٍ أَوْ غَيْرِهِ وَمَا نُقِلَ عَنْ بَعْضِهِمْ هُنَا مِمَّا يُخَالِفُ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ مُؤَوَّلٌ عَلَى هَذَا أَوْ غَيْرُ مُرَادٍ فَرَاجِعْهُ وَتَأَمَّلْهُ.
(فَرْعٌ) لَا يَضْمَنُ الضَّيْفُ مَا قُدِّمَ لَهُ مِنْ طَعَامٍ، وَإِنَائِهِ وَحَصِيرٍ يَجْلِسُ عَلَيْهِ وَنَحْوه سَوَاءٌ قَبْلَ الْأَكْلِ وَبَعْدَهُ وَلَا يَلْزَمُهُ دَفْعُ نَحْوِ هِرَّةٍ عَنْهُ وَيَضْمَنُ إنَاءً حَمَلَهُ بِغَيْرِ إذْنٍ وَيَبْرَأُ بِعَوْدِهِ مَكَانِهِ اهـ ق ل عَلَى الْجَلَالِ وَشَمِلَتْ مَا الطَّعَامَ وَالنَّقْدَ وَغَيْرَهُمَا، وَتَخْصِيصُهُ بِالطَّعَامِ رَدَّهُ الْمُصَنِّفُ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ فَتَفَطَّنْ لَهُ وَلَا تَغْتَرَّ بِمَنْ وَهَمَ فِيهِ اهـ شَرْحُ م ر وَمِثْلُ الْعِلْمِ الظَّنُّ بِقَرِينَةٍ قَوِيَّةٍ بِحَيْثُ لَا يَتَخَلَّفُ الرِّضَا عَنْهَا عَادَةً كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ الْمَدَارَ عَلَى طِيبِ نَفْسِ الْمَالِكِ فَإِذَا احْتَفَّتْ الْقَرِينَةُ الْقَوِيَّةُ بِهِ حَلَّ وَتَخْتَلِفُ قَرَائِنُ الرِّضَا فِي ذَلِكَ بِاخْتِلَافِ الْأَحْوَالِ وَمَقَادِيرِ الْأَمْوَالِ اهـ شَرْحُ م ر. (قَ
(فَرْعٌ) لَا يَضْمَنُ الضَّيْفُ مَا قُدِّمَ لَهُ مِنْ طَعَامٍ، وَإِنَائِهِ وَحَصِيرٍ يَجْلِسُ عَلَيْهِ وَنَحْوه سَوَاءٌ قَبْلَ الْأَكْلِ وَبَعْدَهُ وَلَا يَلْزَمُهُ دَفْعُ نَحْوِ هِرَّةٍ عَنْهُ وَيَضْمَنُ إنَاءً حَمَلَهُ بِغَيْرِ إذْنٍ وَيَبْرَأُ بِعَوْدِهِ مَكَانِهِ اهـ ق ل عَلَى الْجَلَالِ وَشَمِلَتْ مَا الطَّعَامَ وَالنَّقْدَ وَغَيْرَهُمَا، وَتَخْصِيصُهُ بِالطَّعَامِ رَدَّهُ الْمُصَنِّفُ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ فَتَفَطَّنْ لَهُ وَلَا تَغْتَرَّ بِمَنْ وَهَمَ فِيهِ اهـ شَرْحُ م ر وَمِثْلُ الْعِلْمِ الظَّنُّ بِقَرِينَةٍ قَوِيَّةٍ بِحَيْثُ لَا يَتَخَلَّفُ الرِّضَا عَنْهَا عَادَةً كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ الْمَدَارَ عَلَى طِيبِ نَفْسِ الْمَالِكِ فَإِذَا احْتَفَّتْ الْقَرِينَةُ الْقَوِيَّةُ بِهِ حَلَّ وَتَخْتَلِفُ قَرَائِنُ الرِّضَا فِي ذَلِكَ بِاخْتِلَافِ الْأَحْوَالِ وَمَقَادِيرِ الْأَمْوَالِ اهـ شَرْحُ م ر. (قَ
0 komentar:
Post a Comment