08 March 2018

Calon Jamaah Haji yang Wafat Bisa Digantikan Ahli Waris

Jakarta - Kementerian Agama akan memberlakukan kebijakan baru. Mulai tahun ini, calon jemaah haji yang wafat dan telah masuk dalam daftar estimasi keberangkatan, bisa digantikan ahli warisnya. Proses penggantiannya pun bisa langsung dilakukan tanpa mendaftar ulang.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori menyampaikan, bahwa ahli waris yang dapat menggantikan adalah suami/istri/anak kandung/menantu yang dibuktikan dengan hasil penetapan pengadilan. Terkait prosedurnya, lanjut Ahda Barori, seorang ahli waris harus mengajukan ke Siskohat Pusat, karena di daerah tidak bisa mengubahnya.

“Misalnya, nomor porsi 0338 atas nama Muhammad, akan digantikan anaknya bernama Iskandar. Mereka harus mengajukan ke Siskohat Pusat, karena tidak bisa dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kabupaten/Kota,” kata Ahda Barori saat ditemui Humas di kantor Kementerian Agama jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Jum’at (02/03) lalu.

Ahda menambahkan, jemaah wafat yang bisa digantikan adalah mereka yang telah ditetapkan masuk dalam daftar keberangkatan tahun berjalan. Sementara kalau yang belum masuk daftar keberangkatan pada tahun berjalan, akan diproses namun akan berangkat sesuai tahun keberangkatannya.

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali mengatakan bahwa kebijakan ini sudah melalui pembahasan Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI. Kalau tidak ada halangan, kebijakan penggantian calon jamaah haji yang wafat ini bisa berjalan tahun ini.

Pembahasan soal penggantian calon jamaah haji yang wafat sebetulnya sudah dilakukan sejak lama. Hal ini bermula dari kepedulian pemerintah bagi pihak keluarga calon jamaah haji yang meninggal dunia. Dikhawatirkan, kesedihan anggota keluarga semakin bertambah bila kuota haji yang sudah dibayar lunas terpaksa dikembalikan.

Saat ini, Kementerian Agama mencatat, kuota haji tahun 2018 sebanyak 221 ribu orang dengan rincian 204 ribu jamaah haji reguler dan 17 ribu jamaah haji khusus.

Sumber: Kemenag

Calon Jamaah Haji yang Wafat Bisa Digantikan Ahli Waris Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Gubuk Lentera

0 komentar:

Post a Comment