03 April 2020

Status Shalat Jum'at untuk Kawasan Kabupaten Muba dengan Mewabahnya Covid-19

Sumber gambar: tempo
Dengan mewabahnya virus corona covid 19, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan untuk mengadakan kegiatan yang mengundang perkumpulan. Kebijakan ini berlaku untuk semua kegiatan, bahkan yang bersifat keyakinan (keagamaan).

Tidak semua warga bisa menerima kebijakan ini, ada beberapa warga yang mempermasalahkannya. Salah satunya dari warga yang beragama muslim. Mereka mempertanyakan bagaimana dengan Shalat Jumat?. Apakah juga harus diberhentikan?. Pasalnya, ibadah yang dilaksanakan tiap hari Jum'at ini dianggap memiliki kedudukan tinggi.

Menanggapi problem yang terjadi di mayarakat itu, akhirnya PBNU melalui LBMNU mengeluarkan fatwa yang cukup bijak. LBMNU adalah lembaga yang bertanggung jawab mengenai hukum-hukum Islam dari permasalahan yang terjadi di masyarakat. Selengkapnya fatwa PBNU mengenai Shalat Jum'at dalam kondisi mewabahnya corona lihat di (LBM PBNU Keluarkan Larangan Shalat Jumat bagi Masyarakat Muslim di Zona Merah Covid-19).

Dari fatwa PBNU tersebut, bisa kita terapkan untuk permasalahan shalat Jum'at dan shalat berjamaah di wilayah Musi Banyuasin (Muba) dengan melihat data resmi yang dipublikasikan oleh pemkab Muba. Dan, sesuai dengan fatwa tersebut, antara hari sekarang dengan hari ke depan status shalat jum'at bisa berubah, sesuai dengan keadaan yang ada dengan mempertimbangkan  data dari pemkab tadi.

Data terupdate: Tgl 08/04/2020


Kecamatan
Status Shalat Jum'at
Babat Supat
Wajib
Babat Toman         
Wajib
Batanghari Leko   
Wajib
Bayung Lencir       
Wajib
Keluang                 
Wajib
Lais                       
Wajib
Lalan
Wajib
Lawang Wetan
Wajib
Plakat Tinggi
Wajib
Sanga Desa
Wajib
Sekayu
Tidak Wajib
Sungai Keruh
Wajib
Sungai Lilin
Wajib
Tungkal Jaya
Wajib
Jirak Jaya
Wajib


Infografik Covid-19 Muba
https://covid19.mubakab.go.id/


Status Shalat Jum'at untuk Kawasan Kabupaten Muba dengan Mewabahnya Covid-19 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Gubuk Lentera

0 komentar:

Post a Comment